Friday, 12 October 2012

TANTANGAN PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME


TANTANGAN PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME

A.    PENDAHULUAN
Indonesia merupakan bagian dari negara-negara di dunia (international) yang memiliki kedaulatan. Tujuan Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tujuan tersebut bahwa Indonesia turut serta memelihara perdamaian dunia. Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian adalah suatu kondisi ideal bagi suatu negara untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, segala hal yang menghalangi  Indonesia untuk mencapai tujuannya harus diberantas dan jika perlu diperangi dengan segala daya upaya.
Terorisme merupakan suatu ancaman bagi kelangsungan sebuah negara. Tindakan terorisme  sangat bertentangan dengan ideologi dan tujuan  Indonesia. Apabila terorisme semakin marak, maka upaya  memberantas terorisme juga harus ditingkatkan. Memerangi terorisme  dengan senjata  tidak cukup. Salah satu yang menjadi  sasaran pencegahan terorisme adalah melemahkan pendanaan terorisme (financing terrorism).
Terrorisme akan semakin berkembang apabila organisasinya mendapat dukungan dana yang cukup. Oleh karena itu, perang terhadap pendanaan terorisme merupakan langkah yang penting dalam memerangi terorisme  itu sendiri.
Tindakan terorisme di Indonesia relatif berkembang. Beberapa peristiwa yang menggemparkan antara lain :
1.      Bom Bali 1 dan  2
2.      Bom Natal
3.      Bom Gereja KatholiK
4.      Bom Kuningan
5.      Bom JW Mariot
Dampak negative dari tindakan  terorisme itu  tidak saja menimbulkan korban, tapi berdampak pula pada instrument pasar uang dan pasar modal.  Nilai tukar  dan indeks harga saham mengalami  fluktuasi.

KONTROVERSI PRESIDEN SEBAGAI PIMPINAN PARTAI DALAM MEMERANGI KORUPSI



  1. Latar Belakang dan Permasalahan
 Dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945  tertera tujuan negara Indonesia yaitu  “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Terdapat  empat pokok pikiran yang penting dalam pembukaan UUD 1945 tersebut :
1.      Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
2.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. 
4.      Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.


Thursday, 14 June 2012


Data berikut merupakan gambaran bahwa masalah pembatasan tuntutan finansial Rp.500 juta perlu ditinjau.

===============================================================

51.422 Nasabah Perbankan RI Punya Rekening di Atas Rp 5 Miliar

Wahyu Daniel - detikfinance
Kamis, 14/06/2012 11:40 WIB

Tuesday, 12 June 2012

CATATAN KULIAH :
ARBITRASE  DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Prof. Dr. Kuntoro PhD.
Program Magister Ilmu Hukum Ubhara Jaya
Jakarta 2012
================================================================

BAB I
PENDAHULUAN

  A. PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah suatu keadaan dimana terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) antara 2 pihak dalam suatu peristiwa hukum dimana antara keduanya tidak tercapai kesepakatan.
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum:
Contoh: Orang jual-beli dimana si penjual wajib menyerahkan barang dan si pembeli wajib menbayarnya.
Peristiwa hukum dapat berupa:
·        Keadaan misal, keadaan hidup bertetangga. Artinya, para tetangga harus saling menghormati. Contoh; jika ada tetangga menyalakan tv keras-keras berarti telah melanggar hidup bertetangga.
·        Perbuatan, misal; jual-beli, pinjam-meminjam
·        Kejadian; misal,
ü kelahiran menimbulkan kewajiban anak menghormati orang tua dan menimbulkan kewajiban orang tua untuk memelihara anak,
ü kematian jika terjadi suatu kematian menimbulkan akibat hukum hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli waris.

B.    RUANG LINGKUP
1.     Yang dibahas yaitu sengketa-sengketa dibidang keperdataan dalam arti luas, termasuk didalamnya sengketa dagang, investasi, HAKI.
2.     Sengketa dibidang keperdataan/sengketa bidang perdagangan baik nasional maupun internasional.
C.     CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Pada prinsipnya penyelesaian sengketa dilakukan dengan 2 cara penyelesaian, yaitu:
1.     Cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan “litigasi”
2.     Cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan “non litigasi”
Cara “Non litigasi” ditempuh dengan 2 cara:
a.     Melalui alternative penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution “ADR”).
b.     Melalui arbitrase (Arbitration)


MASALAH PEMBATASAN TUNTUTAN FINANSIAL
 DALAM MEDIASI PERBANKAN
Robert Panjaitan
========================================
A.    LATAR BELAKANG
Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa  sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan  oleh para pihak  melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
Menurut UU No.30/1999 tersebut, penyelesaian sengketa dapat ditempuh  melalui beberapa tahapan yaitu :
a.       Negosiasi yaitu beda pendapat diselesaikan dengan tatap muka oleh para pihak. Hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis
b.      Bantuan Penasehat Ahli dalam hal kesepakatan tidak dapat dicapai melalui negosiasi
c.       Mediasi yaitu apabila para pihak gagal menyelesaikan sengketa melalui negosiasi atau Bantuan Penasehat Ahli, maka atas kesepakan,  para pihak menunjuk  seorang mediator  untuk membantu  para pihak mencapai suatu kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani semua pihak terkait.
d.      Arbitrase, apabila usaha perdamaian  melalui seluruh tahapan di atas tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc.
Pengesampingan litigasi di Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa perdata dan memilih alternatif  penyelesaian sengketa memiliki argumentasi yang beragam.
Menurut   ahli hukum dari Harvard University, Laurence Tribe sebagaimana dikutip McDowell, mengemukakan bahwa ADR lebih dipilih karena  alasan  “ Semakin banyak hukum, semakin sedikit keadilan, Semakin banyak  aturan semakin sedikit  hasilnya  (Too much law, too litle justice, too many  rules, too few  results)[1].

Sunday, 1 April 2012

Catatan 2&3: Metode Penelitian Hukum

Ontologi Ilmu Hukum (sambungan)


Ontologi Ilmu Hukum (Objek kajian Ilmu Hukum) adalah norma-norma hukum positif yang berlaku dalam satu negara beserta dengan asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum. Persoalan adalah tida bisa membedakan norma, asas atau doktrin tersebut.
  1. Norma-norma Hukum
1.       Apa kandungan norma hukum?
a.       Perintah
b.      Larangan
c.       Izin
d.      Perbolehan
e.      Tugas
f.        Kewajiban
g.       Hak
h.      Wewenang
2.       Jenis norma hukum atau ruang linkup pemberlakuan
a.       Abstrak umum   è UU, PP, Perda
b.      Individual kongkrit è vonis hakim, putusan PTUN, Perjanjian
3.       Struktur Norma Hukum
a.       Teori  Hans Kelsen
b.      Teori Han Nawiasky
4.       Bentuk Norma Hukum
a.       Tertulis
b.      Tidak tertulis
5.       Ciri-ciri Norma Hukum
Norma hukum memiliki ciri sebagai berikut :
    1. Setiap norma hukum mengacu kepada satu perbuatan  atau peristiwa tertent.
    2. Dalam rangka itu, setiap norma hukum harus mengandung isi perintah, atau larangan atau izin atau perbolehan dan lain-lain.
Pasal 1  ayat  3 UUD 1945 à tidak ada ciri a dan b dari norma hukum

  1. Asas Hukum
Adalah lapisan kedua dari satu norma hukum. Asas hukum dapat dibedakan dari norma-norma hukum sebab asas hukum memiliki ciri
    1. Tidak mengandung perintah, larangan, izin, atau perbolehan  seperti dalam norma hukum
    2. Sesuai dengan prinsip yang di atas, suatu asas hukum selalu bersifat umum karen asas hukum tidak dimaksudkan untuk mengatur, suatu perbuatan tertentu, peristiwa tertentu atau hal tertentu.
Contoh : Negara Indonesia adalah negara hukum
                 

Tuesday, 20 March 2012

Metodologi Penelitian Hukum : Kriteria Ilmu Pengetahuan

Untuk menguasai ilmu pengetahuan harus menguasai ilmu yang menjadi induknya. Artinya untuk memahami metode penelitian hukum terlebih dahulu kita harus menguasai Ilmu Hukum sebagai induk Metode Penelitian Hukum.

ILMU HUKUM ==> METODOLOGI PENELITIAN HUKUM

Oleh sebab itu, sebelum membicarakan metode penelitian hukum, kita harus lebih dahulu memahami karakteristik Ilmu Hukum. Namun untuk menguasai Ilmu Hukum kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan Ilmu Pengetahuan dan apa kriteria untuk menetapkan suatu cabang pengetahuan masukkedalam kategori Ilmu Pengetahuan atau tidak.

Apa yang dimaksud dengan Pengetahuan dan Ilmu Pengetahuan

Pengetahuan dengan istilah lain disebut knowledge. Pengetahuan berkenan dengan pemahaman seseorang tentang sesuatu objek.
Pengetahuan bisa bersumber dari berbagai macam sumber dan bisa diperoleh dengan berbagai macam cara. Contoh :
Masyarakat tradisional memiliki pengetahuan tentag tumbuh-tumbuhan yang dapat mengobati penyakit berdasarkan turun-temurun.

Pengetahuan juga bisa bersumber dari ketidaksengajaan. Namun, pengetahuan (knowledge) itu tidak bersifat ilmiah karena tidak daapt dijelaskan dan ditransfer kepada orang lain secara akademik dan ilmiah.
Pengetahuan ==> Pra Ilmiah
Pengetahuan :
Fenomena
Materil
Nomena
Non Materil
Etika
Theologia

Ilmu Pengetahuan adalah pengetahuan yang bersifat sistematis, metodis dan ilmiah, sebab ilmu pengetahuan memberikan penjelasan-penjelasan ilmiah terhadap hal-hal yang berkenan dengan ilmu tersebut.
contoh :
Ilmu kedokteran harus dapat memberikan penjelasan ilmiah bahwa orang yang minum Paramex akan sembu dari Sakit Kepala.

Ilmu Pengetahuan ==> Science.

Apakah kriteria untuk menetapkan suatu pengetahuan masuk dalam Ilmu Pengetahuan?
Menurut filsafat ilmu, kriteria untuk menetapkan suatu pengetahuan masuk dalam kedudukan ilmu pengetahuan (science) ada 3 yaitu :
1. Pengetahuan tersebut memiliki Objek kajian yang tertentu. Istilah yang diapakai bahwa pengetahuan itu harus memiliki Ontologi yang jelas.
2. Pengetahuan itu memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari cabang pengetahuan yang lain. Istilah lain disebut Epistemologi Ilmu Pengetahuan.
3. Pengetahuan itu harus memiliki kegunaaan atau manfaat yang tertentu. Istilah lain disebut Aksiologi Pengetahuan.

Jika bertitik tolak dari kriteria pengetahuan yang dikemukakan di atas, kita dapat mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Apakah Ilmu Hukum memiliki atau memenuhi ketiga kriteria yang dikemukakan di atas?
Jika ilmu hukum itu memenuhi kriteria yang dikemukakan di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa Ilmu Hukum itu adalah suatu cabang ilmu Pengetahuan.

Ilmu Hukum sesuai dengan taraf perkembangan sekarang dapat kita posisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang otonom, sebab kriteria ilmu pengetahuan yang dikemukakan di atas terdapat pada Ilmu Hukum.
Ketiga kriteria ilmu pengetahuan itu adalah :
1. apakah objek kajian ilmu hukum itu?
2. apa ciri-ciri Ilmu Hukum yang membuatnya berbeda dari cabang ilmu pengetahuan yang lain?
3. Apa manfaat atau kegunaan ilmu hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan?

1. Objek kajian Ilmu Hukum (Ontologi Ilmu Hukum)

Apakah objek kajian Ilmu Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan. Objek kajian ilmu hukum adalah norma-norma hukum positif yang berlaku dalam suatu negara beserta dengan asas-asas hukum maupun .
Oleh karena itu, seorang peneliti harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam penguasaan norma-norma hukum positif, asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin hukum. Sebagai konsekuensinya setiap penelitian hukum harus menganalisa dan mengkaji norma-norma hukum positif, asas-asas hukum dan dotrin-doktrin hukum.

A. Norma-norma Hukum
1.Apa kandungan norma hukum?
Perintah, larangan, izin, perbolehan, tugas, kewajiban, hak, wewenang.

2. Jenis Norma Hukum atau Ruang lingkup pemberlakukan
- Abstrak umum -> UU, PP, Perda
- Individual Konkrit -> Vonis Hakim, Putusan TUN, Perjanjian

3. Struktur Norma Hukum
- Teori Hans Kelsen
- Teori Han Nawiasky

4. Bentuk Norma Hukum
- tertulis
- tidak tertulis

5. Ciri-ciri Norma Hukum
a. setiap norma hukum mengacu kepada satu perbuatan atau peristiwa tertentu
b. Dalam rangka itu, setiap norma hukum harus mengandung isi perintah, atau larangan atau izin atau perbolehan dan lain-lain.

B. Asas Hukum
Adalah lapisan kedua dari suatu norma hukum. Asas hukum dapat dibedakan dari norma-norma hukum sebab asas hukum memiliki ciri :
1. tidak mengandung perintah, larangan, izin, atau perbolehan seperti dalam norma hukum.
2. sesuai dengan prinsip yang di atas, suatu asas hukum selalu bersifat umum karena asas hukum tidak dimaksudkan untuk mengatur suatu perbuatan tertentu, peristiwa tertentu atau hal tertentu.
contoh :
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 " Negara Indonesia ialah negara Hukum."
Pasal 1 ayat 1 KUHP " Tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan karena kekuatan undang-undang".

===========> BERSAMBUNG