Friday 24 June 2011

TRIAS POLITICA DALAM DISIPLIN ILMU

Trias Politica merupakan pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Pembagian dibagi tiga sebagaimana istilah trias, yakni Legislatif, Eksekutif dan Judikatif. Urutan dari kekuasan ini dapat menjadi perdebatan menarik. Siapakah yang menjadi utama dan terutama? Kalau dari aspek teori kenegaraan, seharusnya Legislatiflah yang utama karena merupakan lembaga yang melahirkan konstitusi dan perundang-undangan.
Namun bagaimana bisa membuat perundang-undangan jika tidak memiliki kompetensi Judikatif (baca : Hukum)?
Bagi kaum eksekutif berpendapat bahwa Legislatif dan Hukum hanya akan efektif jika dijalankan dengan baik dan benar oleh eksekutif.
Kalau dideskripsikan, diusulkan bahwa urutan kekuasan bukan top down, tetapi circular sebagai diagram berikut :



Perdebatan kepentingan pengutamaan institusi, menurut penulis tidak lepas dari pengaruh kompetensi individu setiap institusi yang mendapat mandat. Kompetensi individu dimaksud dipengaruhi latar belakang akademik yang bersangkutan.
sistem akademik yang berlaku saat ini sangat inklusif, terlalu memfokuskan diri pada disiplin ilmu tersebut tanpa keterkaitan dengan disipliin ilmu lain. sayangnya, kondisi ini dilanjutkan pada jenjang pendidikan tertinggi (S1 - S3).
dampak dari sistem akademik tersebut, mengakibatkan kurang tercerminnya kompetensi yang integratif bagi individu pejabat negara.
Sarjana Hukum, hanya berfokus pada disiplin hukum.
Sarjana Politik, hanya berfokus pada disiplin ilmu politik
Sarjana Ekonomi hanya berfoku pada disiplin ilmu ekonomi.
Perkembangan selanjutnya memberikan harapan ketika dibukanya pintu bagi latar belakang disiplin ilmu berbeda untuk mengikuti jenjang magister dan doktoral. Saat ini sarjana hukum sudah banyak mengikuti program magister ilmu ekonomi demikian pula sebaliknya.
Namun sampai saat ini, integrasi disiplin ilmu masih terdiri dari 2 saja. Ilmu ekonomi dan Hukum (Hukum Ekonomi), Ilmu Ekonomi dan Ilmu Politik ( Ekonomi Politik).
Hal ini masih dipandang belum memadai karena pengelolaan kekuasaan negara membutuhkan tiga (trias) kompetensi yaitu Politik, Ekonomi dan Hukum
Sehubungan dengan hal tersebut, sudah saatnya untuk melakukan trias integrasi dalam satu program akademik yang disebut dengan Politik Ekonomi dan Hukum


Friday 6 May 2011

FILSAFAT HUKUM 1

TENTANG PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat adalah merenung dan berfikir serta merasakan sedalam-dalamnya terhadap segala sesuatu kegiatan sampaia kepada inti permasalahan atau ha kekatnya.

Filsafat berasal dari bahasa Yunani (sudah ada sejak abad ke 6 SM) yang terdiri dari dari dua kata yang tersusun yaitu philos dan sophia.

Philos berarti gemar, cinta, atau kekasih, sahabat. Sedangkan Sophia berarti kebijaksanaan. Jadi secara harfiah Filsafat berarti yang mencintai kebijaksanaan atau sahabat pengetahuan.

  1. MENGAPA MANUSIA BERFILSAFAT?

Dalam kaitan pertanyaan tersebut di atas perlu diketahui bahwa sejarah kefilsafatan didalam kalangan filsuf terdapat 3 (tiga) hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat, atau asal muasal dari filsafat yaitu :

  1. Kekaguman

Pada umumnya seseorang mulai berfilsafat karena adanya rasa kagum atau adanya ras kagum atau adanya rasa heran dalam pikiran filsafat itu sendiri, dan hal ini dialami oleh Plato (filsuf Yunani 428-348 SM), yang menyatakan : " mata kita memberi pengamatan melihat bintang-bintang, mata hari dan langit". Pengamatan dari rasa kagum ini memberi dorongan kepada kita untuk menyelidiki dan dari penyelidikan inilah berasalnya filsafat.

  1. Keraguan

Filsuf Rene Descartes (1596-1650 M) dan Agustinus (400 M) memulai berfilsafat bukan dari kegaguman atau keheranan akan tetapi mereka berfilsafat dimulai dari keraguan atau kesangsian sebagai sumber utama berfilsafat. Manusia heran tetapi kemudian ia ragu-ragu dan merasak sangsi apakah ia tidak ditipu oleh panca indranya yang sedang heran.? Rasa heran dan meragukan ini mendorong manusia untuk berfikir secara, menyeluruh dan kritis (radix), dan hal seperti ini adalah disebut berfilsafat.

  1. Kesadaran akan keterbatasan
  2. Berfilsafat dapat pula bermua dar adanya suatu kesadaran akan keterbatasan pada diri manusia. Berfilsafat terkadang dimulai apabila manusia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama dalam menghadapi kejadian-kejadian alam. Apabila seseorang merasa bahwa ia sangat terbatas dan terikat terutama pada waktu mengalami penderitaan atau kegagalan, maka dengan adanya kesadaran akan keterbatasan dirinya tadi barulah manusia berfilsafat. Ia akan memikirkan bahwa di luar manusia yang terbatas, pasti ada sesuatu yang tidak bertbasa yang dijadikan bahan kemajuan untuk menemukan kebanran yang hakiki.

  1. PERANAN FILSAFAT

Menyimak sebab-sebab kelahiran filsafat dan proses perkembangannya, sesungguhnya filfasat telah memerankan sedikitnya ada 3 (tiga) peranan utama dalam sejarah pemikiran manusia dan ketiga peranan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai Pendobrak

Berabad-abad lamanya intelektualitas manusia tertawan dalam penjara Tradisi dan Kebiasan. Dalam penjara itu manusia terlena dalam alam mistik yang penuh sesak dengan hal-hal serba rahasia yang terungkap lewat berbagai mitos dan mite itu, manusia menerima begitu saja segala penuturan dongeng dan takhyul itu pasti benar dan tak boleh diganggu gugat. Keadaan tersebut berlangsung sangat lama. Kehadarian filfafat telah mendobrak pintu-pintu dan tembok-tembok tradisi yang begitu sakral adan selama itu tak boleh diganggu guga, dan kenyataan sejarah telah membuktikan bahwa filsafat benar-benar telah berperan sebagai pendobrak yang menjakjubkan.

  1. Sebagai Pembebas

Filsafat bukan sekedar mendobrak pintu penjara Tradisi dan Kebiasaan yang dengan berbagai mitos dan mite itu, melainkan juga sebagai pembebas manusia untuk keluar dan dalam penjara itu. Filsafat membebaskan manusia dari ketidaktahuan dan kebodohannya. Demikian pula filsafat membebaskan manusai dari belenggu cara berfikir yang mistis. Sesungguhnya filsafat telah sedang dan akan terus berupaya membebaskan manusia dari kekurangan dan kemiskinan pengetahuan yang menyebabkan manusia menjadi picik dan dangkal. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa filsafat membebaskan manusai dari segala jenis "penjara" yang hendak mempersempat ruang gerak akan budi manusia.

  1. Sebagai Pembimbing

Bagaimanakah filsafat hingga dapat membebaskan manusia dari segala jenis "penjara" yang hendak mempersempit ruang geraka akal budi manusia itu? Sesungguhnya filfasafat hanya sanggup melaksanakan peranannya selaku "pembimbing".

Filsafat membebaskan manusia dari cara berfikir yang mistis dengan membimbing manusia untuk berfikir secara rasional. Filsafat membebaskan manusia dari cara berfikir yang picik dan dangkal serta membimbing manusia untuk berfikir secara luas dan lebih mendalam, yaitu berpikir secara universal dan berfikir secara radix dan meneukan essensi daripada suatu permasalahan.

Filsafat membebaskan manusia dari cara berfikir yang tidak teratur dan tidak jerni denganmembimbing manusia untuk secara sistematis dan logis. Filsafata mebebaskan manusia dari cara berfikir yang tidak utuh dan atau fragmentaris denga cara sebagai pembibming manusia agar dapat berfikir secara integral dan koheren.

  1. PERSOALAN FILSAFAT
  2. Ada enam persoalan yang selalu menjadi perhatian dari para filsuf yaitu :
  1. Persoalan tentang "ada"

  1. Persoalan tentang Pengetahuan (Knowledge)
  2. Persoalan tentang Metode (Method)
  3. Persoalan tentang Penyimpulan
  4. Persoalan tentang Moralitas
  5. Persoalan tentang Keindahan

Wednesday 20 April 2011

MENGAPA MEMILIH "HUKUM" ?

עקב אשׁר שׁמע אברהם בקליH וישׁמר משׁמרתי מצותי חקותי ותורתי

Pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kita adalah mengenai pilihan. Orang selalu bertanya mengapa melakukan atau menggunakan sesuatu yang kita pilih.
Pilihan memang menjadi kegiatan rutinitas kita. Setiap saat dalam mengambil keputusan selalu didahului dengan pilihan-pilihan.

Pertanyaan yang muncul kepada saya ketika pertama kali masuk kelas Hukum adalah "Mengapa memilih Hukum?
Beberapa alasan yang mendasari pilihan saya adalah :
  1. Dasar Iman
  2. Dasar Sosiologi
  3. Dasar Praktis
ad.1 Dasar Iman
Menurut prinsip iman saya, Tuhan Allah telah memerintahkan kepada saya untuk berbuat kebenaran dan melaksanakan hukum. Teladan Abraham sebagai Bapak orang beriman menjadi panutan.

Gen 26:5 Because that Abraham obeyed my voice, and kept my charge, my commandments, my statutes and my laws.

karena Abraham telah mendengarkan firman-Ku dan memelihara kewajibannya kepada-Ku, yaitu segala perintah, ketetapan dan hukum-Ku."

Orang yang beriman seperti Abraham wajib mendengar suara Tuhan dan memelihara segala perintah ketetapan dan hukum Tuhan. Selanjutnya perintah Tuhan adalah :

Mic 7: 3 Tangan mereka sudah cekatan berbuat jahat; pemuka menuntut, hakim dapat disuap; pembesar memberi putusan sekehendaknya, dan hukum, mereka putar balikkan!

Hab 1:4 Itulah sebabnya hukum kehilangan kekuatannya dan tidak pernah muncul keadilan, sebab orang fasik mengepung orang benar; itulah sebabnya keadilan muncul terbalik.

Keadilan terbalik karena hukum kehilangan kekuatannya. Hal ini disebabkan kejahatan yang luar biasa, dimana hakim dapat disuap, pembesar memberi putusan sekehendaknya.

Situasi yang demikian menyebabkan Tuhan mengeluarkan perintah "Inilah hal-hal yang harus kamu lakukan: Berkatalah benar seorang kepada yang lain dan laksanakanlah hukum yang benar, yang mendatangkan damai di pintu-pintu gerbangmu"

Tuhan memerintahkan agar kebenaran dan hukum ditegakkan untuk mendatangkan kedamaian.

ad.2. Dasar Sosial

Keadaan masyarakat yang korupsi, suap, hukum diputarbalikkan dan kedamaian menguap dari kehidupan merupakan perbuatan masyarakat saat ini. Pembangunan yang dijanjikan mendatangkan kesejahteraan kenyataan hanya menambah kegelisahan. Keadilan dimiliki minoritas masyarakat.

Sama seperti konteks masa Mika, maka solusi yang mendasar terhadap persoalan masyarakat saat ini adalah menegakkan kebenaran dan hukum.

ad.3 Dasar Praktis

Belajar hukum saat ini lebih mudah karena tidak dibatasi kepada mereka yang latar belakang hukum. Perguruan Tinggi yang menawarkan program hukum relatif banyak. Waktu perkuliahan yang disediakan melalui program akhir pekan memudahkan pekerja untuk kembali ke kampus.

Pilihan menjadi dasar untuk melangkah menuju asa.

Kiranya Hukum dapat saya pahami seutuhnya dan dapat ditularkan kepada masyarakat luas dalam arti HUKUM itu sendiri yaitu :

Himpunan

Undang-undang dan

Kaidah-kaidah / kesepakatan-kesepakatan

Untuk

Mengatur dan Memaksa Masyarakat