Thursday 14 June 2012


Data berikut merupakan gambaran bahwa masalah pembatasan tuntutan finansial Rp.500 juta perlu ditinjau.

===============================================================

51.422 Nasabah Perbankan RI Punya Rekening di Atas Rp 5 Miliar

Wahyu Daniel - detikfinance
Kamis, 14/06/2012 11:40 WIB

Tuesday 12 June 2012

CATATAN KULIAH :
ARBITRASE  DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Prof. Dr. Kuntoro PhD.
Program Magister Ilmu Hukum Ubhara Jaya
Jakarta 2012
================================================================

BAB I
PENDAHULUAN

  A. PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah suatu keadaan dimana terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) antara 2 pihak dalam suatu peristiwa hukum dimana antara keduanya tidak tercapai kesepakatan.
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum:
Contoh: Orang jual-beli dimana si penjual wajib menyerahkan barang dan si pembeli wajib menbayarnya.
Peristiwa hukum dapat berupa:
·        Keadaan misal, keadaan hidup bertetangga. Artinya, para tetangga harus saling menghormati. Contoh; jika ada tetangga menyalakan tv keras-keras berarti telah melanggar hidup bertetangga.
·        Perbuatan, misal; jual-beli, pinjam-meminjam
·        Kejadian; misal,
ü kelahiran menimbulkan kewajiban anak menghormati orang tua dan menimbulkan kewajiban orang tua untuk memelihara anak,
ü kematian jika terjadi suatu kematian menimbulkan akibat hukum hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli waris.

B.    RUANG LINGKUP
1.     Yang dibahas yaitu sengketa-sengketa dibidang keperdataan dalam arti luas, termasuk didalamnya sengketa dagang, investasi, HAKI.
2.     Sengketa dibidang keperdataan/sengketa bidang perdagangan baik nasional maupun internasional.
C.     CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Pada prinsipnya penyelesaian sengketa dilakukan dengan 2 cara penyelesaian, yaitu:
1.     Cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan “litigasi”
2.     Cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan “non litigasi”
Cara “Non litigasi” ditempuh dengan 2 cara:
a.     Melalui alternative penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution “ADR”).
b.     Melalui arbitrase (Arbitration)


MASALAH PEMBATASAN TUNTUTAN FINANSIAL
 DALAM MEDIASI PERBANKAN
Robert Panjaitan
========================================
A.    LATAR BELAKANG
Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa  sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan  oleh para pihak  melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
Menurut UU No.30/1999 tersebut, penyelesaian sengketa dapat ditempuh  melalui beberapa tahapan yaitu :
a.       Negosiasi yaitu beda pendapat diselesaikan dengan tatap muka oleh para pihak. Hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis
b.      Bantuan Penasehat Ahli dalam hal kesepakatan tidak dapat dicapai melalui negosiasi
c.       Mediasi yaitu apabila para pihak gagal menyelesaikan sengketa melalui negosiasi atau Bantuan Penasehat Ahli, maka atas kesepakan,  para pihak menunjuk  seorang mediator  untuk membantu  para pihak mencapai suatu kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani semua pihak terkait.
d.      Arbitrase, apabila usaha perdamaian  melalui seluruh tahapan di atas tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc.
Pengesampingan litigasi di Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa perdata dan memilih alternatif  penyelesaian sengketa memiliki argumentasi yang beragam.
Menurut   ahli hukum dari Harvard University, Laurence Tribe sebagaimana dikutip McDowell, mengemukakan bahwa ADR lebih dipilih karena  alasan  “ Semakin banyak hukum, semakin sedikit keadilan, Semakin banyak  aturan semakin sedikit  hasilnya  (Too much law, too litle justice, too many  rules, too few  results)[1].