Friday 12 October 2012

TANTANGAN PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME


TANTANGAN PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME

A.    PENDAHULUAN
Indonesia merupakan bagian dari negara-negara di dunia (international) yang memiliki kedaulatan. Tujuan Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tujuan tersebut bahwa Indonesia turut serta memelihara perdamaian dunia. Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian adalah suatu kondisi ideal bagi suatu negara untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, segala hal yang menghalangi  Indonesia untuk mencapai tujuannya harus diberantas dan jika perlu diperangi dengan segala daya upaya.
Terorisme merupakan suatu ancaman bagi kelangsungan sebuah negara. Tindakan terorisme  sangat bertentangan dengan ideologi dan tujuan  Indonesia. Apabila terorisme semakin marak, maka upaya  memberantas terorisme juga harus ditingkatkan. Memerangi terorisme  dengan senjata  tidak cukup. Salah satu yang menjadi  sasaran pencegahan terorisme adalah melemahkan pendanaan terorisme (financing terrorism).
Terrorisme akan semakin berkembang apabila organisasinya mendapat dukungan dana yang cukup. Oleh karena itu, perang terhadap pendanaan terorisme merupakan langkah yang penting dalam memerangi terorisme  itu sendiri.
Tindakan terorisme di Indonesia relatif berkembang. Beberapa peristiwa yang menggemparkan antara lain :
1.      Bom Bali 1 dan  2
2.      Bom Natal
3.      Bom Gereja KatholiK
4.      Bom Kuningan
5.      Bom JW Mariot
Dampak negative dari tindakan  terorisme itu  tidak saja menimbulkan korban, tapi berdampak pula pada instrument pasar uang dan pasar modal.  Nilai tukar  dan indeks harga saham mengalami  fluktuasi.

KONTROVERSI PRESIDEN SEBAGAI PIMPINAN PARTAI DALAM MEMERANGI KORUPSI



  1. Latar Belakang dan Permasalahan
 Dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945  tertera tujuan negara Indonesia yaitu  “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Terdapat  empat pokok pikiran yang penting dalam pembukaan UUD 1945 tersebut :
1.      Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
2.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. 
4.      Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.