Tuesday 20 March 2012

Metodologi Penelitian Hukum : Kriteria Ilmu Pengetahuan

Untuk menguasai ilmu pengetahuan harus menguasai ilmu yang menjadi induknya. Artinya untuk memahami metode penelitian hukum terlebih dahulu kita harus menguasai Ilmu Hukum sebagai induk Metode Penelitian Hukum.

ILMU HUKUM ==> METODOLOGI PENELITIAN HUKUM

Oleh sebab itu, sebelum membicarakan metode penelitian hukum, kita harus lebih dahulu memahami karakteristik Ilmu Hukum. Namun untuk menguasai Ilmu Hukum kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan Ilmu Pengetahuan dan apa kriteria untuk menetapkan suatu cabang pengetahuan masukkedalam kategori Ilmu Pengetahuan atau tidak.

Apa yang dimaksud dengan Pengetahuan dan Ilmu Pengetahuan

Pengetahuan dengan istilah lain disebut knowledge. Pengetahuan berkenan dengan pemahaman seseorang tentang sesuatu objek.
Pengetahuan bisa bersumber dari berbagai macam sumber dan bisa diperoleh dengan berbagai macam cara. Contoh :
Masyarakat tradisional memiliki pengetahuan tentag tumbuh-tumbuhan yang dapat mengobati penyakit berdasarkan turun-temurun.

Pengetahuan juga bisa bersumber dari ketidaksengajaan. Namun, pengetahuan (knowledge) itu tidak bersifat ilmiah karena tidak daapt dijelaskan dan ditransfer kepada orang lain secara akademik dan ilmiah.
Pengetahuan ==> Pra Ilmiah
Pengetahuan :
Fenomena
Materil
Nomena
Non Materil
Etika
Theologia

Ilmu Pengetahuan adalah pengetahuan yang bersifat sistematis, metodis dan ilmiah, sebab ilmu pengetahuan memberikan penjelasan-penjelasan ilmiah terhadap hal-hal yang berkenan dengan ilmu tersebut.
contoh :
Ilmu kedokteran harus dapat memberikan penjelasan ilmiah bahwa orang yang minum Paramex akan sembu dari Sakit Kepala.

Ilmu Pengetahuan ==> Science.

Apakah kriteria untuk menetapkan suatu pengetahuan masuk dalam Ilmu Pengetahuan?
Menurut filsafat ilmu, kriteria untuk menetapkan suatu pengetahuan masuk dalam kedudukan ilmu pengetahuan (science) ada 3 yaitu :
1. Pengetahuan tersebut memiliki Objek kajian yang tertentu. Istilah yang diapakai bahwa pengetahuan itu harus memiliki Ontologi yang jelas.
2. Pengetahuan itu memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari cabang pengetahuan yang lain. Istilah lain disebut Epistemologi Ilmu Pengetahuan.
3. Pengetahuan itu harus memiliki kegunaaan atau manfaat yang tertentu. Istilah lain disebut Aksiologi Pengetahuan.

Jika bertitik tolak dari kriteria pengetahuan yang dikemukakan di atas, kita dapat mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Apakah Ilmu Hukum memiliki atau memenuhi ketiga kriteria yang dikemukakan di atas?
Jika ilmu hukum itu memenuhi kriteria yang dikemukakan di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa Ilmu Hukum itu adalah suatu cabang ilmu Pengetahuan.

Ilmu Hukum sesuai dengan taraf perkembangan sekarang dapat kita posisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang otonom, sebab kriteria ilmu pengetahuan yang dikemukakan di atas terdapat pada Ilmu Hukum.
Ketiga kriteria ilmu pengetahuan itu adalah :
1. apakah objek kajian ilmu hukum itu?
2. apa ciri-ciri Ilmu Hukum yang membuatnya berbeda dari cabang ilmu pengetahuan yang lain?
3. Apa manfaat atau kegunaan ilmu hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan?

1. Objek kajian Ilmu Hukum (Ontologi Ilmu Hukum)

Apakah objek kajian Ilmu Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan. Objek kajian ilmu hukum adalah norma-norma hukum positif yang berlaku dalam suatu negara beserta dengan asas-asas hukum maupun .
Oleh karena itu, seorang peneliti harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam penguasaan norma-norma hukum positif, asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin hukum. Sebagai konsekuensinya setiap penelitian hukum harus menganalisa dan mengkaji norma-norma hukum positif, asas-asas hukum dan dotrin-doktrin hukum.

A. Norma-norma Hukum
1.Apa kandungan norma hukum?
Perintah, larangan, izin, perbolehan, tugas, kewajiban, hak, wewenang.

2. Jenis Norma Hukum atau Ruang lingkup pemberlakukan
- Abstrak umum -> UU, PP, Perda
- Individual Konkrit -> Vonis Hakim, Putusan TUN, Perjanjian

3. Struktur Norma Hukum
- Teori Hans Kelsen
- Teori Han Nawiasky

4. Bentuk Norma Hukum
- tertulis
- tidak tertulis

5. Ciri-ciri Norma Hukum
a. setiap norma hukum mengacu kepada satu perbuatan atau peristiwa tertentu
b. Dalam rangka itu, setiap norma hukum harus mengandung isi perintah, atau larangan atau izin atau perbolehan dan lain-lain.

B. Asas Hukum
Adalah lapisan kedua dari suatu norma hukum. Asas hukum dapat dibedakan dari norma-norma hukum sebab asas hukum memiliki ciri :
1. tidak mengandung perintah, larangan, izin, atau perbolehan seperti dalam norma hukum.
2. sesuai dengan prinsip yang di atas, suatu asas hukum selalu bersifat umum karena asas hukum tidak dimaksudkan untuk mengatur suatu perbuatan tertentu, peristiwa tertentu atau hal tertentu.
contoh :
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 " Negara Indonesia ialah negara Hukum."
Pasal 1 ayat 1 KUHP " Tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan karena kekuatan undang-undang".

===========> BERSAMBUNG