Ontologi Ilmu Hukum (Objek kajian
Ilmu Hukum) adalah norma-norma hukum positif yang berlaku dalam satu negara
beserta dengan asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum. Persoalan adalah tida
bisa membedakan norma, asas atau doktrin tersebut.
- Norma-norma Hukum
1. Apa kandungan norma hukum?
a. Perintah
b. Larangan
c. Izin
d. Perbolehan
e. Tugas
f.
Kewajiban
g. Hak
h. Wewenang
2. Jenis norma hukum atau ruang linkup
pemberlakuan
a. Abstrak umum
è UU, PP, Perda
b. Individual kongkrit è vonis hakim, putusan PTUN, Perjanjian
3. Struktur Norma Hukum
a. Teori
Hans Kelsen
b. Teori Han Nawiasky
4. Bentuk Norma Hukum
a. Tertulis
b. Tidak tertulis
5. Ciri-ciri Norma Hukum
Norma hukum memiliki ciri sebagai berikut :
- Setiap norma hukum mengacu kepada satu perbuatan atau peristiwa tertent.
- Dalam rangka itu, setiap norma hukum harus mengandung isi perintah, atau larangan atau izin atau perbolehan dan lain-lain.
Pasal 1
ayat 3 UUD 1945 à tidak ada ciri a dan b dari norma hukum
- Asas Hukum
Adalah lapisan kedua dari satu norma hukum. Asas
hukum dapat dibedakan dari norma-norma hukum sebab asas hukum memiliki ciri
- Tidak mengandung perintah, larangan, izin, atau perbolehan seperti dalam norma hukum
- Sesuai dengan prinsip yang di atas, suatu asas hukum selalu bersifat umum karen asas hukum tidak dimaksudkan untuk mengatur, suatu perbuatan tertentu, peristiwa tertentu atau hal tertentu.
Contoh : Negara Indonesia adalah negara hukum