CATATAN KULIAH :
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Prof. Dr. Kuntoro PhD.
Program Magister Ilmu Hukum Ubhara Jaya
Jakarta 2012
================================================================
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah suatu
keadaan dimana terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) antara 2
pihak dalam suatu peristiwa hukum dimana antara keduanya tidak tercapai kesepakatan.
Peristiwa hukum adalah peristiwa
yang mempunyai akibat hukum:
Contoh: Orang
jual-beli dimana si penjual wajib menyerahkan barang dan si pembeli wajib
menbayarnya.
Peristiwa hukum dapat
berupa:
·
Keadaan misal, keadaan hidup bertetangga.
Artinya, para tetangga harus saling menghormati. Contoh; jika ada tetangga
menyalakan tv keras-keras berarti telah melanggar hidup bertetangga.
·
Perbuatan, misal; jual-beli, pinjam-meminjam
·
Kejadian; misal,
ü kelahiran
menimbulkan kewajiban anak menghormati orang tua dan menimbulkan kewajiban
orang tua untuk memelihara anak,
ü kematian
jika terjadi suatu kematian menimbulkan akibat hukum hak dan kewajiban pewaris
beralih kepada ahli waris.
B. RUANG LINGKUP
1.
Yang dibahas
yaitu sengketa-sengketa dibidang keperdataan dalam arti luas, termasuk
didalamnya sengketa dagang, investasi, HAKI.
2.
Sengketa
dibidang keperdataan/sengketa bidang perdagangan baik nasional maupun
internasional.
C. CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Pada prinsipnya penyelesaian
sengketa dilakukan dengan 2 cara penyelesaian, yaitu:
1.
Cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan
“litigasi”
2.
Cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan
“non litigasi”
Cara “Non litigasi” ditempuh dengan 2 cara:
a. Melalui
alternative penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution “ADR”).
b.
Melalui arbitrase (Arbitration)